S I L A B I
A. IDENTITAS
MATA KULIAH
NAMA MATA
KULIAH : HUKUM
SURAT BERHARGA
STATUS MATA
KULIAH : WAJIB KONSENTRASI
KODE MATA
KULIAH : -
JUMLAH SKS : 2
B. DESKRIPSI
MATA KULIAH
Mata kuliah ini memberikan pengertian-pengertian
dasar dan pemahaman tentang surat berharga, khususnya tentang jenis dan
penggunaan surat berharga baik yang diatur di dalam KUHD, maupun yang diatur di
luar KUHD serta mengenai teori terkait surat berharga.
C.
KOMPETENSI MATA KULIAH
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan aspek
hukum surat berharga, serta pentingnya surat berharga dan selain itu mahasiswa
mampu mempergunakannya untuk memecahkan kasus dalam surat berharga.
D. LEVEL
KOMPETENSI
1. LEVEL
KOMPETENSI I : PENDAHULUAN DAN KONTRAK BELAJAR
a. Pentingnya
Mata Kuliah hukum Surat Berharga
2. LEVEL
KOMPETENSI II : KARAKTERISTIK SURAT
BERHARGA
a. Pengertian,
fungsi dan dasar hukum
pengaturan surat berharga;
b. Perbedaan Surat
Berharga dengan Surat yang
berharga;
c.
Penggolongan surat berharga :
(1)
Berdasarkan Isi
(2)
Berdasarkan Perikatan
(3) Berdasarkan dasar pengaturan :
(a) Surat Berharga yang diatur di dalam
KUHD;
(b)
Surat Berharga yang diatur di luar KUHD.
d. Para Pihak dan Dasar mengikat mengikat pihak
pihak yang terlibat dalam penerbitan surat
berharga;
e. Hak dan kewajiban Para Pihak yang terlibat
dalam penerbitan surat berharga.
f. Cara peralihan surat
berharga
1) Hand to hand
2) Endosemen
3) Cessie
3. LEVEL
KOMPETENSI III : WESEL
a.
Pengertian dan Pihak-pihak dalam Wesel
b. Jenis-jenis
Surat Wesel
c. Kewajiban Para Pihak
d. Akseptasi
Terhadap Wesel
e. Aval dan Intervensi dalam Wesel
f. Pembayaran Wesel
g. Kadaluarsa
4. LEVEL
KOMPETENSI IV : CEK
a. Pengertian dan
Pihak-pihak dalam cek
b. Perbedaan wesel dan cek
c.
Jenis-jenis cek
d. Kewajiban Para Pihak
e. Peredaran dan waktu pembayaran cek
f. Kadaluarsa
5. LEVEL
KOMPETENSI V : SURAT SANGGUP
a. Pengertian dan sifat surat sanggup
b. Pihak-pihak dalam surat sanggup
c. Hak dan kewajiban para pihak
d. Persyaratan formal dalam surat sanggup
UTS
6. LEVEL
KOMPETENSI VI : BILYET GIRO
a. Pengertian Bilyet
Giro dan perbedaan Bilyet
Giro dan Cek
b. Pihak-pihak dalam Bilyet Giro
c. Hak dan kewajiban Para Pihak
d. Persyaratan formil Bilyet Giro dan dasar
pengaturan
7. LEVEL
KOMPETENSI VII : SURAT BERHARGA
LAINNYA
a. Konosemen
/ Bill of Lading (B/L)
b. Commercial Paper (CP)
c. Surat Berharga Pasar Modal
d. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
DAFTAR
REFERENSI
Abdulkadir
Muhammad, “ Hukum Dagang tentang Surat Berharga”, Citra Aditya Bakti, bandung,
1993
Ali,
Chidir, dan Mashudi, Surat Berharga, Cek, Wesel dan Bilyet Giro, Mandar Maju,
1994
Ahmad
Anwar, Seri Mengenal Bank : Rekening Koran Giro, Balai Aksara, 1983, Jakarta
Ahmad
Anwar, Seri Mengenal Bank : Apakah Bilyet Giro itu?, Balai Aksara, 1984,
Jakarta
Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, “Hukum Dagang Surat-Surat Berharga”, Yogyakarta.
H.M.N.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 7, “Hukum Surat
Berharga”.
Imam
Suprayogo Suryohadibroto, Djoko Prakoso, “Surat Berharga, Alat Pembayaran dalam
Masyarakat Modern”, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
M.
Suparman, Hukum Asuransi dan Surat Berharga di Indonesia, Sumur, 2000, Bandung
Rachmadi
Usman, “Dimensi Hukum Surat Berharga, Warkat, perbankan dan Pasar Uang”,
Djambatan, Jakarta, 2001
Thomas
Suyatno, “Dasar-dasar Perbankan Edisi 3”, Gramedia Pustaka Utama, 1998,
Jakarta.
Wiryono
Prodjodikoro, Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, Sumur, 1982, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar