Jumat, 13 Januari 2012

Macam Surat Dakwaan dan Contoh

Praktek Peradilan Pidana

Dalam Beracara pidana di Pengadilan, Seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana manjadi seorang terdakwa di persidangan, pada sidang pertama tentu Jaksa selaku penuntut umum, akan membacakan surat Dakwaan, sebgaimana mestinya :
Adapun Surat Dakwaan memilki berbagai macam jenis diantarnya :

1. Surat Dakwaan Tunggal 
   Dalam surat dakwaan ini, jaksa penunut umum hanya mendakwakan 1 perbuatan pidana yang berdiri sendiri atau tunggal kepada terdakwa .
Misalnya : Didakwa dengan Pasal 362, (karena melakukan Pencurian di Siang Hari.)

2. Surat Dakwaan Bertingkat (Primer-Subsider)
    Dalam Surat dakwaan ini terdakwa di dakwakan oleh Jaksa Penunut Umum dengan pasal berlapis, dimana diantara pasal- pasal tersebut menunjukan sebuah tingkatan hukuman, dari yang Paling Berat, Sedang, hingga Ringan namun masih dalam satu perkara yang sama.
Misalnya : Didakwa dengan dakwaan Kesatu Premair Pasal 340 KUHP (pembunuhan Berencana)
                                                             Subsider Pasal 338            KUHP (Pembunuhan Biasa)
     Dalam hal ini terdakwa, melakukan tindak pidana yang serupa yakni pembunuhan, namun terdakwa di dakwa dengan dakwaan Berlapis terberat dengan 340 KUHP pembunuhan berencana, kemudian lebih ringan dakwaan subsider Pembunuhan biasa 338 KUHP

3. Surat Dakwaan Alternatif
    Dalam dakwaan jenis ini, jaksa penuntut umum memberikan dakwaan kepada terdakwa berdasarkan perbedaan niat dari tindak pidana yang terdakwa lakukan.
Misalnya : antara tindak pidana Penipuan dengan Penggelapan
Kedua tindak pidana ini memiliki rumusan yang hampir serupa, perbedaannya hanya terletak pada munculnya niat dari tindak pidana tersebut (lihat rumusan KUHP pasal 372 dan 378)
keduany amerupakan suatu tindak pidana yang berbeda yang berdiri sendiri.

4. Surat Dakwaan Komulatif
    Sedangkan pada jenis dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pada terdakwa perbuatan pidana yang secara jelas berdiri sendiri sendiri, dan memiliki rumusan yang berbeda satu sama lainya .
Misal : seseorang didakwa komulatif melakukan ; Pembunuhan berencana, Perkosaan, dan Membakar rumah/ penghancuran/pengerusakan.
Ketiga perbuatan pidana itu saliang berdiri satu sama lain sendiri, namun keseluruhannya terindikasi dilakukan oleh terdakwa sehingga di dakwakan oleh terdakwa dalam persidangan.

5. Surat Dakwaan Gabungan
    Surat dakwaan jenis ini merupakan dakwaan perpaduan antara :
    a) Komulatif + Primer Subsider
     dimana didalam surat dakwaan komulatif sebgaimana penjelasan diatas, terdapat uraian dakwaan Primer-Subsider. misalnya ;
Terdakwa di dakwa dengan dakwaan ; 1. Melakukan Pembunuhan,
                                                              2. Perkosaan,
Keduanya merupakan Tindak pidana yang berdiri sendiri satu sama lain tidak terkait (komulatif), namun Dalam dakwaan pembuhunan inilah dimasuki unsur bertingkat, bhwa kemungkinan pembunuhan yang dilakukan bisa pembunuhan Berat karena berencana (340KUHP) atau hanya pembunuhan Bisa (338KUHP)
    b) Komulatf + Alternatif
Berbeda dengan sebelumnya dakwaan jenis ini merupakan perpaduan komulatif dengan Alternatif, misalnya :
Tedakwa di dakwa : Kesatu Pembunuhan (338 KUHP)
                                 Kedua Penghancuran Rumah
                                 Ketiga Penipuan (378 KUHP)
                                      atau
                                     Penggelapan (372 KUHP)
jadi dalam rumusan dakwaan komulatif itu ada rumusan alternatifnya, seperti dakwaan ketiga penipuan ATAU Penggelapan

Demikianlah jenis-jenis dari macam surat dakwaan yang ada, semoga bisa membantu rekan-rekan,
dan apabila saudara ingin mengetahui contoh dari Surat dakwaan tIndak Pidana, sebagai berikut :

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG                                         P- 29
            “Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 24 / MLG / 11/ 2011

I.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama                         : ZANUAR IRVAN.
Tempat Lahir                        : Blitar
Umur / tgl. Lahir       : 28 Tahun / 28 Januari 1984.
Jenis Kelamin          : Laki – laki.

.............lihat selengkapnya disini