Jumat, 14 Mei 2010

Jadilah apa yang kamu suka

Setiap orang pasti punya mimpi, dan brharap menggapai serta mencapainya, meski dia sangat jauh layaknya bintang dilangit yang tak mungkin terenggut oleh tangan kita. namun dia kan serasa dekat jika kita menggunakan pesawat terbang bahkan roket luar angkasa.

begitu pula dengan mimpi dan harapan kita, kita perlu menggunakan alternatif lain untuk membuat kita semakin dekat , dekat dan dekat hingga bisa meraihnya.

sesuatu yang namanya mimpi pasti jauh dari kenyataan, bahkan mngkin sebagian dari kita menganggap mimpi it hanya angan dan tak akan kita gapai.

tapi itu salah, justru mimpi itu adalh kenyataan yang akan kita jalani, semua tergantung kita masing maing, siap tidakkah kita menjadi pribadi yang pantas menjalani mimpi kita.

kemudian,
setealh semuanya itu kita yakinin, maka bulatkanlah tekat kamu, satukan fokus arah berjaalan kamu, namun lagi-lagi kita sebagai manusia biasa pasti akan banyak menoleh kekanan kekiri, atas bawah, dan akhirnya kembali tak fokus. ditambah lagi apa bila orang lain diluar kita yang tak sejalan dengan mimpi kita.

banyak orang yang tak sanggup menjadi maksimal karena tak mengikuti kata hatinya, misal orang-orang ddisekitar kita seperti keluarga, lingkungan, dsb. yang tidak menginginkan kita menjadi apa yang menjadi bakat dan mimpi kita, mereka mungkin cenderung mengarahkan kita kepada sesuatu yang saklek, sebagaimana apa yang mereka inginkan.

memang beanar, orang tua terutama, ingin setiap putra - putrinya menjadi yang terbaik dn bisa membanggakan mereka. namun tidaklah seharusnya sesuai dengan apa yang mereka kehendakai, karena setiap manusia memiliki ppotensi tersendiri.
maka jika itu terjadi pada kita, bukan berarti kita harus melawan kehendak orag tua, membangkan, malah yang lebih parah kita frustasi,

kita hendaknya menjadi lebih bijak, kita yakinkan bahwa kita mampu, bahwa apa yang kita senangi, kita impikan akan berdampak maksimal bagi hidup kita, kita akan menjalaninya dengan enjoy, bahagia, dan tidak memepermalukan orang tua. yakinkan bahwa kita akan menjadi lebih baik apa bila menjalani sesuatu yang kita sukai dari pada tidak.

jadilah seseorang yang selalu bermanfaat bagi siapa saja. terutama bangsa ini.
jangan pernah mencoba menjadi orang sukses, jadilah orang yang sempurna, maka kesuksesan akan mengikutimu. (by.kresna)

Rabu, 12 Mei 2010

Pukul sama rata atau sesuai dengan kemampuan?

Sejalan dengan di berhentikanya suntikan dana pemerintah ke beberapa universitas negeri, muncul berbagai macam indikasi – indikasi praktek pada tiap –tiap universitas untuk memenuhi talangan dana yang tidak lagi di subsidi pemerintah, berbagai upaya dilakukan oleh pihak universitas, mulai dari pembukaan jalur jalur penerimaan yang berbagai tipe, mekanisme pendataran yang lebih variatif, sehingga seakan muncul lebih banyak peluang bagi calon mahasiswa, namun terkadang tidak di imbangi oleh penambahan jumlah kursi. Kemudian berlanjut pada biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing calon siswa sesuai jalur penerimaan mereka, dan sudah tentu nominal yang mereka bayarkan berbeda antar jalur penerimaan. Hal tersebut terlihat akan merugikan bagi beberapa calon mahasiswa yang tidak berkantung tebal, karena mayoritas jalur penerimaan di luar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memakan biaya pendidikan yang lebih mahal. Terlebih lagi dengan di berlakukannya sistem SPP proporsional pada beberapa Universitas Negeri, yang semula SPP mahasiwa dipukul rata sesuai kriteria fakultas masing-masing, dengan diberlakukannya sistem SPP proporsional SPP akan disesuaikan dengan data-data orang tua atau wali yang membiayai mahasiswa tersebut, sehingga akan tersa lebih adil, namun kebijakan untuk menentukan SPP yang di bebankan pada mahasiswa tidak melalui proses wawan cara atau konsultasi dengan pihak orang tua/ wali dari mahasiswa, semua keputusan dari petinggi Universitas, hal ini lah yang terkadang menimbulkan kontrofersi serta indikasi – indikasi praktek penyalahgunaan wewenang, semisal akan terjadi ketidak adilan dalam penentuan SPP, semua kembali lagi pada individu serta pengawasan yang ketat. Semua mempunyai nilai plus dan minus, tak ada yang sempurna dalam suatu system, manakah yang lebi baik? System pukul sama rata , atau proporsional?.

Analisis Perkawinan PNS

Apabila seorang subyek hukum( Naturlijke Person) berposisi , atau memiliki kedududkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tentu orang tersebut harus mengikuti atau mematuhi aturan- aturan tambahan terkait dengan jabatan/ kedudukanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan perkawinan terhadap Pegawai Negeri Sipil ini tertera dalam PP No. 45/1990 tentang perubahan PP No.10/1983 terkait izin perkawinan dan penceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan tambahan pada PP No. 45/1990 terkait Perkawinan, selain UU No.1 /1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Subyek Hukm (orang) yang berkedududkan sebagai Pegawai Negeri Sipil ialah sebgai berikut :
1. Tentang Perkawinan
• Dimana dalam PP ini setiap perkawinan , perceraian, dan perubahan dalam sususnan keluarga PNS harus dilaporkan pada badan kepegawaian.
• PNS yang melangsungkan perkawinan harus segera melapor secara tertulis kepada pejabat (pejabat merupakan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil).
• Hal ini juga berlaku bagi janda/ duda PNS yang melakukan pernikahan kedua , ketiga hingga ke empat dst.
2. Tentang Perceraian
• Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat (pasal 3)
• Namun perceraian tersebut dapat dilakukan apa bila memenuhi alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina,
b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
• Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki.(pasal 5)
• Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.




3. Pembagian Gaji akibat Perceraian
• Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. (pasal 8).
• Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya.
• Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.
• Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
• Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
• Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi.
• Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas.
• Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Asas Monogami / PNS yang akan beristri lebih dari satu orang
• Pada pasal 9 dan pasal 10,
• Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut.
Syarat alternatif, yaitu :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

2. Syarat kumulatif, yaitu :
a. ada persetujuan tertulis dari isteri
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

• Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
• Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
b. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
c. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak di Izinkan menjadi Istri kedua/ ketiga / keempat.
• Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
• Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
• Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6. Hidup Bersama diluar ikatan Perkawinan yang sah
• Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
• Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
• Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(pasal 15).
Berdasarkan ketentuan diatas terkait peraturan mengenai Perkawinan PNS, maka sudah tentu apabila seorang yang berkedududkan sebagai PNS tidak menaati peraturan tersebut akan memiliki dampak, terutama sanksi administratif/ hukuman disiplin.

Peran entrepreneur dalam pembangunan kota malang

Peran entrepreneur dalam pembangunan kota malang
Pokok Pikiran :
Perkembangan Ekonomi Global
Tuntutan Jaman
Kendala membangun entrepreneur di malang
Dampak terhadap pembangunan kota malang.
Perekonomian dunia kini semakin berkembang pesat. Laju pertumbuhan ekonom dunia yang bersifat dinamis membuat segala perubahan pesat didalamya. Perubahan dari segala sektor baik sektor utama maupun sector penunjang berlangsungnya laju ekonomi. Perubahan sektor utama dan sektor penunjang inilah yang kemudian menjadi pemicu bagi negara-negara maju dan berkembang untuk memenuhi tuntutan perkembangan.
Tuntutan jaman yang kian mendesak, komplek, dan penuh daya saing terhadap kelangsungan ekonomi dunia menjadi cambuk bagi Indonesia. Ditengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang merupakan ekonomi negara berkembang, Indonesia adalah salah satu negara yang berpengaruh di Asia. Menguatkan stabilitas ekonomi, kepercayaan dunia terhadap Indonesia, menggiring para Investor asing menanam modal di Indonesia.
Semua kegiatan ekonomi tersebut, tidak akan berjalan lancar semudah membalik telapak tangan. Kelangsungan kegiatan ekonomi tersebut tidak akan lepas dari peranan para pelaku ekonomi. Peran entrepreneur sebagai pelaku ekonomi sangat berpengaruh dalam ekonomi Indonesia. Menciptakan suatu lapangan kerja bagi warga negara Indonesia, meningkatkan pendapatan perkapita penduduk, mencerdaskan Sumber Daya Manusia Indonesia, menjadi gambaran bagi peran para entrepreneur dalam membangun bangsa ini.
Kelangsungan perekonomian Indonesia yang berpangku pada para entrepreneur, memiliki sejumlah kendala dalam penerapanya. Pendidikan Indonesia yang terbilang maju tidak membawa hasil yang maksimal dalam menghasilkan jiwa dan skil entrepreneur pada putra bangsa. Sebanyak 4.516.100 dari 9.427.600 orang yang masuk kategori pengangguran terbuka Februari 2008 adalah lulusan SMA, SMK, program diploma, dan universitas. Rendahnya daya adaptasi lulusan sekolah formal memenuhi tuntutan pasar kerja kian menjadi persoalan mengatasi pengangguran (Kompas,22/8/2008).
Pertumbuhan sumber daya manusia berjiwa entrepreneurship tak sejalan dengan pertumbuhan makro di masyarakat. Sehingga tak memenuhi criteria permintaan pasar tenaga kerja.
Tidak hanya dalam skala nasional, kendala dan perkembangan perekonomian itu dimulai dari level terbawah tingkatan individu, keluarga, masyarakat, kota, kabupaten dan provinsi.
Dalam hal ini kota malang merupakan salah satu kota yang berengaruh dalam sumbangsih keuangan bagi negara Indonesia.