Minggu, 30 Oktober 2011

GERAKAN 1 M MENDUKUNG PULAU
"KOMODO"

Mari Segenap PEMUDA Indonesia,
dalam rangka Hari Sumpah Pemuda ini, mari kita tingkatkan Kepelulian dan NAsionalitas Kita pada bangsa dan Negara Republik Indonesia Tercinta kita..

Mari sisihkan 1 Rp dari pulsa kita untuk mendukung
PULAU KOMODO ,sebgai bagian dari 7 Keajaiban Dunia.

Caranya :
Ketik KOMODO kirim ke 9818

Krimkan sebannyak-banyaknya, untuk terus menambah suara dukungan untuk Pulau KOMODO, Pengumpulan Suara akan ditutup 11 NOVEMBER 2011, pukul 17.00

Mari kita satukan SUARA PEMUDA NEGERI INI, jangan sampai kita kalah dengan Malaysia dan negara-negara lainnya, pulau komodo adalah satu-satunya di dunia, tiada duannya

Sampaikan INFO ini sebanyak-banyaknya k semua rekan, snak famili dan saudara anda...

HIDUP PEMUDA!! HIDUP INDONESIA !! JAYALAH NEGERI KITA !!

Selasa, 25 Oktober 2011

bagi rekan-rekan yang membutuhkan materi tentang Dasar Filsafat Hukum, Dosen : Bapak Jazim Hamidi
silahkan klik disini

- Terimakasih -



Sabtu, 15 Oktober 2011

Dalam perkembangannya, para praktisi hukum yang ada di Indonesia, membutuhkan beberapa pedoman dan kaidah dalam menjadlankan profesinya, sehingga mereka dapat menjalankan profesinya sesuai dengan apa yang seharusnya, untuk membela keadilan, oleh karena itu terdapat suatu ilmu yang berfuungsi sebagai pedoman, yakni Etika dan tanggung jawab profesi hukum, bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui materinya bisa klik disini

Selasa, 11 Oktober 2011

Diberitahukan kepada rekan-rekan yang ingin mendownload materi perkuliahan Dasar Filsafat Hukum, untuk saat ini sudah bisa , saya mohon maaf atas keterlambatannya, karena saya baru bisa menemui beliau hari ini, silahkan rekan-rekan yang ingin mendownload mata kuliah dasarfilsafat hukum klik disini

Kamis, 06 Oktober 2011

Minggu, 18 September 2011

Naskah Akademik

Urgensi Penyusunan Naskah Akademik
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Abstraksi
Pembentukan peraturan perundang-undangan pada dasarnya harus sesuai dengan beberapa aspek, antara lain aspek sosiologis, aspek filosofis dan aspek yuridis. Penyusunan naskah akademik sendiri dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih bersifat fakultatif (bukan keharusan). Memang naskah akademik bukan merupakan keharusan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi sebuah naskah akademik sangat dibutuhkan dalam pembentukan atau penyusunan naskah akademik.

Pendahuluan
Naskah akademik bukan merupakan hal baru dalam kerangka pembentukan suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tahun 1994, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengeluarkan sebuah ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik. Peraturan Perundang-Undangan yang di dalamnya terdapat penjelasan nama atau istilah, bentuk, isi dan kedudukan serta format dari Naskah Akademik.
Di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.108 Tahun 1998 tentang Tata Cara Menyiapkan Rancangan Undang-Undang, istilah Naskah Akademik disebut “Rancangan Akademik”. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara eksplisit tidak mengatur tentang Naskah Akademik, namun disebutkan mengenai keterlibatan pihak lain di luar lembaga legislatif  dan eksekutif dalam setiap penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan yang disebut sebagai partisipasi masyarakat.
Pelembagaan Naskah Akademik ”muncul” secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Di dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2)  Perpres Nomor 68 Tahun 2005 tersebut dikatakan bahwa keberadaan naskah akademik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan sebuah kewajiban/keharusan yang harus dilakukan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah. Sehingga, kedudukan sebuah naskah akademik bisa dianggap hanya sebagai ”pendukung” penyusunan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia, urgensi sebuah naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tepat guna, komprehensif dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, menjadi sangat penting.
Dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah, naskah akademik sangat diperlukan dalam rangka pembentukan rancangan undang-undang. Tujuannya antara lain adalah agar undang-undang yang dihasilkan sejalan dengan sistem hukum nasional, sesuai dengan (tuntutan) kehidupan masyarakat, dan dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

Pengertian Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
Di dalam ilmu perundang-undangan, naskah akademik merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.[1] Pemakaian istilah Naskah Akademik peraturan perundang-undangan secara baku digulirkan tahun 1994 melalui Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No. G.159.PR.09.10 tahun 1994 tentang petunjuk teknis penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan, dikemukakan bahwa naskah akademik peraturan perundang-undangan adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.
Sebelumnya berbagai istilah mengenai naskah akademik peraturan perundang-undangan ini bermunculan, seperti istilah naskah rancangan undang-undang, naskah ilmiah rancangan undang-undang, rancangan ilmiah peraturan perundang-undangan, naskah akademis rancangan undang-undang, academic draft penyusunan peraturan perundang-undangan.[2]

            Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa :

”Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang.”

Di dalam Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2005 menyebutkan :

”Pemrakarsa dalam menyusun rancangan undang-undang dapat terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang”

Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 68 Tahun 2005 menyebutkan :

”Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan departemen yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.”

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang menyebutkan istilah Naskah Akademik disebut dengan Rancangan Akademik. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan :

”Menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa penyusunan rancangan undang-undang dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai rancangan undang-undang yang akan disusun.”

Namun dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara eksplisit tidak mengatur mengenai Naskah Akademik sebelum penyusunan suatu peraturan perundang-undangan. Namun, di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan mengenai keterlibatan pihak lain di luar lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini disebut dengan partisipasi masyarakat. Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan :

”Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.”

Dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan bisa diinterpretasikan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat yang wujud nyatanya berupa penyusunan Naskah Akademik.
Dengan tidak ”diaturnya” naskah akademik secara eksplisit di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tersebut, maka ketentuan Keppres Nomor 188 Tahun 1998 Pasal 3 ayat (1) masih berlaku. Hal itu dikarenakan, dalam Pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Akibat Naskah Akademik tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, maka ketentuan yang mengatur Naskah Akademik di dalam Keppres Nomor 188 Tahun 1998 tetap berlaku.[3]
Menurut Aan Eko Widiarto dalam makalahnya tentang Naskah Akademik Sebagai Pendukung Pembentukan rancangan Produk Perundang-undangan Daerah, mengatakan bahwa naskah akademik dapat diartikan sebagai konsepsi pengaturan suatu masalah (obyek perundang-undangan) secara teoritis dan sosiologis. Naskah Akademik secara teoritik mengakaji dasar filosofis, dasar yuridis dan dasar politis suatu masalah yang akan diatur sehingga mempunyai landasan pengaturan yang kuat.[4]
Menurut Harry Alexander dalam bukunya Panduan Perancangan Perda di Indonesia, memberikan definisi tentang Naskah Akademik bahwa Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan perundang-undangan bidang tertentu disebut Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan[5]
Definisi lainnya dari sebuah naskah akademik, dikemukakan oleh Jazim Hamidi[6] bahwa naskah akademik ialah naskah atau uraian yang berisi penjelasan tentang :
1.       Perlunya sebuah peraturan harus dibuat;
2.       Tujuan dan kegunaan dari peraturan yang akan dibuat;
3.       Materi-materi yang harus diatur peraturan tersebut;
4.       Aspek-aspek teknis penyusunan;
Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang diatur. Dasar filosofis merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur di tengah-tengah masyarakat, misalnya etika, adat, agama dan lain-lain. Dasar yuridis ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis ini terdiri dari dasar yuridis dari segi formil dan dasar yuridis dari segi materiil [7]. Dasar yuridis dari segi formil adalah landasan yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi kewenangan bagi suatu instansi membuat aturan tertentu. Sedangkan dasar yuridis dari segi materiil yaitu dasar hukum yang mengatur permasalahan (obyek) yang akan diatur. Dengan demikian dasar yuridis ini sangat penting untuk memberikan pijakan pengaturan suatu peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi konflik hukum atau pertentangan hukum dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dasar politis, menurut Sony Lubis, sebagaimana dikutip oleh Aan Eko Widiarto dalam makalahnya ”Penyusunan Naskah Akademik”, mengatakan bahwa dasar politik merupakan kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan. Diharapkan dengan adanya dasar politis ini maka produk hukum yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Secara dasar sosiologis, naskah akademik disusun dengan mengkaji realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, aspek sosial ekonomi dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat). Tujuan kajian sosiologis ini adalah untuk menghindari tercerabutnya peraturan perundang-undangan yang dibuat dari akar-akar sosialnya di masyarakat. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang setelah diundangkan kemudian ditolak oleh masyarakat, merupakan cerminan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki akar sosial yang kuat.
Dengan demikian dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara pragmatis dengan langsung menuju pada penyusunan pasal demi pasal tanpa kajian atau penelitian yang mendalam. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk tanpa pengkajian teoritis dan sosiologis yang mendalam akan cenderung mewakili kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga ketika diterapkan di dalam masyarakat yang terjadi adalah penolakan-penolakan. Masyarakat merasa tidak memiliki atas suatu peraturan perundang-undangan sebagai akibat pembentukannya tidak partisipatif dengan mengikutsertakan dan meminta pendapat masyarakat.

Urgensi Naskah Akademik Peraturan perundang-undangan
Sebagaiamana dikemukakan di atas, penyusunan naskah akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih bersifat fakultatif (bukan keharusan). Hal ini bisa dilihat di dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, di mana disebutkan bahwa :

”Menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa penyusunan rancangan undang-undang dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai rancangan undang-undang yang akan disusun.”

Penggunanan rumusan ”dapat pula” tersebut mengandung makna tidak harus, sehingga Menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa penyusunan rancangan undang-undang dapat tidak menyusun naskah akademik. Selain itu dalam Pasal 3 ayat (1) tersebut hanya diatur penyusunan naskah akademik untuk rancangan undang-undang sehingga beberapa jenis peraturan perundang-undangan yang lain seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), tidak terikat ketentuan pasal tersebut.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program legislasi Nasional, Pasal 13 diatur bahwa :

”Naskah akademik wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan rancangan undang-undang dalam hal Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun naskah akademik rancangan undang-undang.”

Pengaturan ini membawa konsekuensi yuridis bahwa apabila menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen tidak atau belum menyusun naskah akademik tidak wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan rancangan undang-undang. Pengaturan ini sejalan dengan Pasal 16 ayat (2) yang menentukan dalam hal konsepsi rancangan undang-undang tersebut disertai dengan naskah akdemik, maka naskah akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi. Konsekuensiyuridis Pasal 16 ayat (2) ini juga berupa tidak adanya kewajiban menyertakan naskah akademik dalam pembahasan di forum konsultasi.[8]
Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden dikatakan bahwa keberadaan naskah akademik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan sebuah kewajiban/keharusan yang harus dilakukan dalam rangka penyusunan atau pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks otonomi daerah, amandemen UUD 1945 juga memberikan peluang yuridis bagi daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga menentukan keleluasaan yang besar bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kewenangan yang luas tersebut tentunya harus dipahami untuk menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bersama sehingga produk perundang-undangan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian untuk kepentingan masyarakat maka masyarakat harus diajak bersama-sama dalam merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, tanpa mengesampingkan keberadaan wakil-wakil rakyat di DPRD. Perlu adanya kesinambungan peran antara masyrakat dengan DPRD karena pada kenyataannya wakil-wakil rakyat di DPRD belum (tidak mampu) mewakili seluruh aspirasi masyarakat yang sangat dinamis.  Sehingga diperlukan kearifan bersama baik Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat dalam membuat peraturan perundang-undangan di daerah dengan menyusun naskah akademik sebelum merancang peraturan daerah.
Fungsi naskah akademik menurut Harry Alexander, seperti yang dikutip oleh Mahendra Putra Kurnia dkk, dalam bukunya Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif, terbitan Kreasi Total media Yogyakarta, hlm. 31, mengatakan bahwa kedudukan naskah akademik merupakan :
1.           bahan awal yang memuat gagasan-gagasan tentang urgensi, pendekatan, luas lingkup dan materi muatan suatu peraturan daerah;
2.           Bahan petimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan Raperda/Rancangan Produk Hukum Daerah lainnya kepada Kepala Daerah;
3.           Bahan dasar bagi penyusunan Raperda /Rancangan Produk Hukum Daerah lainnya;
Sedangkan menurut Sony Maulana S,[9] yang dengan menggunakan istilah Rancangan Akademik mengemukakan, terdapat 3 (tiga) fungsi dari Rancangan Akademik, yaitu :
1.          Menginformasikan bahwa perancang telah mempertimbangkan berbagai fakta dalam penulisan Rancangan Peraturan Daerah;
2.          Memastikan bahwa perancang menyusun fakta-fakta tersebut secara logis;
3.          Mernjamin bahwa rancangan Peraturan Daerah lahir dari proses pengambilan keputusan yang berdasarkan logika dan fakta.
Pada dasarnya, naskah akademik bukan merupakan keharusan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi sebuah naskah akademik sangat dibutuhkan dalam pembentukan atau penyusunan naskah akademik. Urgensi dari sebuah naskah akademik dalam proses pembentukan atau penyusunan sebuah naskah akademik antara lain:
1.           Naskah akademik merupakan media nyata bagi peran serta masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan bahkan inisiatif penyusunan atau pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat;
2.           Naskah akademik akan memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta atau latar belakang masalah atau urusan sehingga hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek ideologis, politis, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Manfaatnya adalah dapat mengetahui secara pasti tentang mengapa perlu dibuatnya sebuah peraturan perundang-undangan dan apakah peraturan perundang-undangan tersebut memamng diperlukan oleh masyarakat;
3.           Naskah akademik menjelaskan tinjauan terhadap sebuah peraturan perundang-undangan dari aspek filosofis (cita-cita hukum), aspek sosiologis (nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat), aspek yuridis (secara vertikal dan horizontal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya) dan aspek politis (kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan tata laksana pemerintahan). Kajian filosofis akan menguraikan mengenai landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Untuk kajian yuridis, merupakan kajian yang memberikan dasar hukum bagi dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan, baik secara yuridis formal maupun yuridis materiil, mengingat dalam bagian ini dikaji mengenai landasan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi kewenangan bagi suatu instansi membuat aturan tertentu dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur. Kajian sosiologis menjelaskan peraturan dianggap sebagai suatu peraturan yang efektif apabila tidak melupakan bagaimana kebutuhan masyarakat, keinginan masyarakat, interaksi masyarakat terhadap peraturan tersebut. Sehingga dalam kajian ini realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, kondisi masyarakat dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat.;[10] Kajian politis pada prinsipnya mengedepankan persoalan kepentingan dari pihak terkait (pemerintah dan masyarakat) melalui kekuatan masing-masing pihak, oleh karena itu naskah akademik berperan menjadi sarana memadukan kekuatan-kekuatan para pihak tersebut, sehingga diharapkan perpaduan tersebut menjadi sebuah kebijaksanaan politik yang kelak menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalasanaan pemerintahan;
4.           Naskah Akademik memberikan gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang-undangan yang akan dibuat. Dalam hal ini dijelaskan mengenai konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran normanya;
5.           Naskah Akademik memberikan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan bagi pihak eksekutif dan legislatif pembentukan peraturan perundang-undangan tentang permasalahan yang akan dibahas dalam naskah akademik.
Saat ini kecenderungan pandangan masyarakat yang menempatkan perundang-undangan sebagai suatu produk yang berpihak pada kepentingan pemerintah (politik) semata sehingga dalam implementasinya masyarakat tidak terlalu merasa memiliki dan menjiwai perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, Naskah Akademik diharapkan bisa digunakan sebagai instrumen penyaring, menjembatani dan upaya meminimalisir unsur-unsur kepentingan politik dari pihak pembentuk peraturan perundang-undangan, di mana Naskah Akademik yang proses pembuatannya dengan cara meneliti, menampung dan mengakomodasi secara ilmiah kebutuhan, serta harapan masyarakat, maka masyarakat merasa memiliki dan menjiwai perundang-undangan tersebut.
Keberadaan naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebenarnya sangat strategis dan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan apabila membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini disebabkan dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia secara yuridis masih belum banyak aturan hukum yang lengkap untuk mengatur segala hal. Sementara arus perubahan yang diinginkan masyarakat sangat kuat khususnya terhadap produk peraturan perundang-undangan yang responsif dan aspiratif. Masyarakat lebih banyak menuntut keberadaan suatu peraturan perundang-undangan bukanlah kehendak penguasa belaka. Namun perlu adanya ruang-ruang publik yang memungkinkan aspirasi rakyat terakomodasi dalam penyusunan substansi peraturan perundang-undangan. Dengan naskah akademik, maka ruang-ruang publik (masyarakat) tersebut sangat terbuka dan masyarakat bebas mengeluarkan aspirasi serta melakukan apresiasi terhadap substansi peraturan perundang-undangan yang akan dan sedang diatur.










DAFTAR PUSTAKA

            Aan Eko Widiarto, ”Metode dan Tekhnik Penyusunan Naskah Akademik”, Dosen Legal Drafting Universitas Brawijaya, sumber www.legalitas.org.
            Abdul Wahid, ”Penyusunan Naskah Akademik”, artikel perundang-undangan, sumber www.legalitas.org
            CST. Kansil, Christine ST. Kansil, Memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Pertama, 2007.
Maria Farida Indrati, “Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia”, artikel peraturan perundang-undangan, www.legalitas.org
            Muhammad Waliyadin, “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Perspektif Pemerintah”, artikel peraturan perundang-undangan, www.legalitas.org
            Mahendra putra Kurnia, Purwanto, Emilda Kuspraningrum, Ivan Zairani Lisi, Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisiptif (Urgensi, Strategi, dan Proses bagi Pembentukan Perda yang Baik), Kreasi Total Media (KTM), Yogyakarta, Cetakan Pertama, Juni 2007
            Qomaruddin, ”Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan perundang-undangan”, artikel peraturan perundang-undangan, www.legalitas.org
            Wicipto Setiadi, “Pemantapan Pengelolaan Proses Perumusan Kebijakan Publik dan peraturan Perundang-undangan”, artikel peraturan perundang-undangan, www.legalitas.org


[1] Aan Eko Widiarto, SH., MHum., “Metode dan Teknik Penyusunan Naskah Akademik ”, makalah, www.legalitas.org.
[2] Abdul Wahid, SH., M.Hum, “Penyusunan Naskah Akademik”, makalah, www.legalitas.org
[3] Aan Eko Widiarto, SH., MHum. Op. Cit., hlm. 5
[4] Mahendra Putra Kurnia dkk, Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif ( Urgensi, Strategi, dan Proses Bagi Pembentukan Perda yang baik ), Kreasi Total Media (KTM), Yogyakarta, cetakan pertama, Juni 2007, hlm. 30
[5] Ibid., hlm. 30
[6] Ibid., hlm. 30-31
[7] Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum. Op. Cit., hlm. 2
[8] Aan Eko Widiarto, SH., MHum. Op. Cit., hlm. 5-6
[9] Mahendra Putra Kurnia dkk., Op. Cit.hlm. 31
[10] Mahendra Putra Kurnia dkk., Op. Cit.hlm. 53

di kutip dari : http://ekorial.staff.uii.ac.id

Minggu, 03 Juli 2011

Selasa, 28 Juni 2011

Contoh latihan soal UAS

Disini temen-temen bisa melihat beberapa lahita soal UAS untuk mata Kuliah, Hk Acara Perdata, HAD, Hk. Perjanjian Internasional, Hk. Acara Pidana, Hk. Acara PTUN.

Sabtu, 25 Juni 2011

Catetan Singkat HK. Acara Pidana 1 Semester

Bagi temen-temen yang membutuhkan tambahan - tambahan materi HAKPID, bisa melihat beberapa catatan singkat mengenai meteri HAKPID disini

Senin, 13 Juni 2011

hukum perburuhan tenaga kerja

Bagi temen-temen yang mau mendapatkan slide tentang Materi-Materi Hukum Perburuhan dan Tenaga kerja bisa mendownload disini,

Minggu, 12 Juni 2011

Tugas Resume SISTEM PEMERINTAHAN LOKAL

untuk kuliah SPL tgl 14 Juni 2011, materi resume dapat di unduh disini,
tugas boleh dikerjakan di rumah, atau pada saat kuliah, di kumpulkan di akhir jam kuliah SPL,

Minggu, 29 Mei 2011

Budaya Harpinas (Hari Kecepit Nasional)

            Indonesia merupakan negara berkembang, yang memiliki sektor industri dan pelayanan masyarakat yang belum sempurna, dari sekian juta penduduk Indonesia, pelayanan public oleh aparatur negara belumlah dirasakan secara optimal oleh rakyat.
            Ditambah lagi dengan adanya budaya Harpitnas yang menjadi kebiasaan aparatur negara ini (PNS), entah itu dari lingkup pelayanan administrasi, kesehatan, bahkan pendidikan sekalipun seperti SD,SMP,SMA hingga Tingkat perguruan tinggi sekaliapun yang pengajarnya adalah prof, dan Master.
            Dalam tahun 2011 ini sudah terhitung sekitar 4 hari yang dinyatakan sebagai cuti bersama, bagaimana bisa kebiasaan dan keetosan kerja aparatur negara mau meninggkat, kalo budaya- budaya harpitnas karena kemalasan Aparatur negara itu justru di legalkan dan didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah seperti cuti bersama.
            Pantaslah kalau masyarakat berlomba-lomba memeperebutkan kursi jabatan sebagai PNS, mengingat libur tetap di gaji, hari tua dapat gaji, ada insentif buat kemalasan..
            Semua kemabali kepada rakyat, rakyatlah yang menilai..