Rabu, 12 Mei 2010

Analisis Perkawinan PNS

Apabila seorang subyek hukum( Naturlijke Person) berposisi , atau memiliki kedududkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tentu orang tersebut harus mengikuti atau mematuhi aturan- aturan tambahan terkait dengan jabatan/ kedudukanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan perkawinan terhadap Pegawai Negeri Sipil ini tertera dalam PP No. 45/1990 tentang perubahan PP No.10/1983 terkait izin perkawinan dan penceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan tambahan pada PP No. 45/1990 terkait Perkawinan, selain UU No.1 /1974 dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Subyek Hukm (orang) yang berkedududkan sebagai Pegawai Negeri Sipil ialah sebgai berikut :
1. Tentang Perkawinan
• Dimana dalam PP ini setiap perkawinan , perceraian, dan perubahan dalam sususnan keluarga PNS harus dilaporkan pada badan kepegawaian.
• PNS yang melangsungkan perkawinan harus segera melapor secara tertulis kepada pejabat (pejabat merupakan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil).
• Hal ini juga berlaku bagi janda/ duda PNS yang melakukan pernikahan kedua , ketiga hingga ke empat dst.
2. Tentang Perceraian
• Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat (pasal 3)
• Namun perceraian tersebut dapat dilakukan apa bila memenuhi alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina,
b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
• Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki.(pasal 5)
• Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.




3. Pembagian Gaji akibat Perceraian
• Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. (pasal 8).
• Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya.
• Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.
• Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
• Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
• Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi.
• Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas.
• Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Asas Monogami / PNS yang akan beristri lebih dari satu orang
• Pada pasal 9 dan pasal 10,
• Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut.
Syarat alternatif, yaitu :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

2. Syarat kumulatif, yaitu :
a. ada persetujuan tertulis dari isteri
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

• Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
• Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
b. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
c. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak di Izinkan menjadi Istri kedua/ ketiga / keempat.
• Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
• Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
• Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6. Hidup Bersama diluar ikatan Perkawinan yang sah
• Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
• Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
• Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(pasal 15).
Berdasarkan ketentuan diatas terkait peraturan mengenai Perkawinan PNS, maka sudah tentu apabila seorang yang berkedududkan sebagai PNS tidak menaati peraturan tersebut akan memiliki dampak, terutama sanksi administratif/ hukuman disiplin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar